MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid tanggapi soal peristiwa pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Hidaya Nur Wahid membeberkan data undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
Dalam Unggahan tersebut ada beberapa pasal dari mulai pasal 60 pasal 61 pasal 62 pasal 66 pasal 67 pasal 71 pasal 72 pasal 73 hinhgga pasal 74.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming RCTI: Sinetron Ikatan Cinta, Papa Surya Tak Terima Penjelasan Al
hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter milik pribadinya @hnurwahid pada Rabu 30 Desember 2020.
"Indonesia Negara Hukum&HAM. Mestinya “pelarangan/pembubaran” Ormas spt terhadap FPI, dilaksanakan sepenuhnya ketentuan2 dalam UU Keormasan (UU No 17/2013, dari psl 60 s/d 72)", ucap Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @hnurwahid pada Rabu 30 Desember 2020.
Indonesia Negara Hukum&HAM. Mestinya “pelarangan/pembubaran” Ormas spt terhadap FPI, dilaksanakan sepenuhnya ketentuan2 dalam UU Keormasan (UU No 17/2013, dari psl 60 s/d 72). Sejak sanksi administratif hingga keputusan pembubaran di Pengadilan. Sudahkah semua itu dilaksanakan? pic.twitter.com/EXm3VswN8w— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 30, 2020
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid juga menegaskan dari seluruh pasal tersebut apa sudah semua dilaksanakan.
"Sejak sanksi administratif hingga keputusan pembubaran di Pengadilan. Sudahkah semua itu dilaksanakan?", ucap selanjutnya.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Mantan Menag Fachrul Razi Pernah Siap Beri Izin Perpanjangan FPI