Media Internasional Inggris dan Pengamat Asing Sorot Pembubaran FPI Oleh Pemerintah Indonesia

- 30 Desember 2020, 20:49 WIB
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI.
Menkopolhukam saat memberi keterangan resmi terkait pelarangan kegiatan ormas dan organisasi FPI. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

MANTRA SUKABUMI – Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial dan berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam (FPI), kepala Menteri keamanan mengumumkan pada hari Rabu, 30 Desember 2020.

MahfudMD mengatakan kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.

“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud. FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bubarkan FPI, Begini Reaksi Media Asing Asal Timur Tengah

Larangan itu menyusul kembalinya tokoh spiritual kelompok tersebut, Rizieq Shihab, dari tiga tahun pengasingan diri di Arab Saudi pada November, yang dirayakan dengan acara yang dihadiri oleh ribuan orang. Dikutip mantrasukabumi.com dari reuters.com, 30 Desember 2020. 

Kembalinya Rizieq ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan bahwa Rizieq mungkin akan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi.

Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap bulan ini dan didakwa melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan, sementara bentrokan antara polisi dan pendukungnya - di mana enam pengawalnya ditembak mati - sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia nasional. .

Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah