MANTRA SUKABUMI – Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial dan berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam (FPI), kepala Menteri keamanan mengumumkan pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
MahfudMD mengatakan kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI itu dilarang dengan segera.
“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud. FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Bubarkan FPI, Begini Reaksi Media Asing Asal Timur Tengah
Larangan itu menyusul kembalinya tokoh spiritual kelompok tersebut, Rizieq Shihab, dari tiga tahun pengasingan diri di Arab Saudi pada November, yang dirayakan dengan acara yang dihadiri oleh ribuan orang. Dikutip mantrasukabumi.com dari reuters.com, 30 Desember 2020.
Kembalinya Rizieq ke negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia itu telah memicu kekhawatiran di dalam pemerintahan bahwa Rizieq mungkin akan berusaha untuk memanfaatkan kekuatan oposisi.
Ulama berusia 55 tahun itu ditangkap bulan ini dan didakwa melanggar protokol kesehatan dan tetap ditahan, sementara bentrokan antara polisi dan pendukungnya - di mana enam pengawalnya ditembak mati - sedang diselidiki oleh badan hak asasi manusia nasional. .
Mahfud mengatakan FPI resmi dibubarkan sejak Juni tahun lalu, namun terus melakukan kegiatan melawan hukum.