Kabiro Penmas Polri, Rusdi Hartono: Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Soal Pembubaran FPI

- 31 Desember 2020, 08:43 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

MANTRA SUKABUMI - Rabu, 30 Desember 2020 merupakan hari yang bersejarah di penghujung Tahun 2020, pasalnya pemerintah dengan tegas lewat SKB Menteri di bawah kordinasi Kemenkopolhukam bersepakat melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Lembaga Negara yang ada kaitannya dengan kebijakan pemerintah tersebut bersiap untuk mengawal dan mengimplementasikan SKB Menteri itu, termasuk lembaga Kepolisian yang siap untuk mengawal dan menjalankan keputusan pemerintah ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Kamis, 31 Desember 2020, Melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, menyatakan bahwa institusi Polri siap menjalankan dan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian menyusul kebijakan pemerintah yang menghentikan dan melarang segala kegiatan FPI.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Urus Perceraian Al dan Andin

“Polri akan ada langkah-langkah sesuai dengan Tupoksi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, Penegak Hukum, Pelayan, Pelindung, Pengayom Masyarakat, yang diatur dalam UU Kepolisian.” Ujar Kabiro Penmas Polri di Kantor Bareskrim Polri Rabu, 30 Desember 2020. 

Menurut Rusdi, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak unuk ditertibkan, maka Polri akan melakukan tindakan sesuai dengan keputusan pemerintah.

“Kan sudah jelas Fpi itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat akan menegakkan itu semua,” Ujar Rusdi.

Sebelumnya, Menkopolhukam menyatakan pemerintah resmi menghentikan setiap kegiatan dan aktivitas dalam bentuk apapun. 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal Standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.” Ungkap Mahfudz dalam jumpa Pers di Kantor Menekopolhukam Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Jalin Kerjasama dengan Pemda

Mahfudz menambahkan, berdasarkan Perundang-Undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang segala aktivitas dan kegiatan FPI dalam bentuk apapun.

“Kalau ada sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung mulai hari ini (Rabu, 30 Desember 2020)”, Papar Menkopolhukam.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah