MANTRA SUKABUMI - Tidak lama ini secara resmi pemerintah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) serta dijadikan Ormas terlarang.
Diketahui sebelumnya, bahwa Menkopolhukam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran organisasi massa FPI.
Hal itu disebabkan karena, terdapat enam catatan yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membubarkan organisasi massa FPI itu.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Mantan Rektor UNDIP Meninggal Dunia, Jimly Asshiddiqie: Semoga Husnul Khotimah
Salah satu dari ke enam point pertimbangan pemerintah adalah isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Ormas.
Namun, tidak lama setelah pembubaran organisasi massa FPI yang diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Front Persatuan Islam (FPI) dideklarasikan dan diklaim sebagai organisasi massa Islam yang bersatu.
Baca Juga: Kembali Raih Prestasi Baik, Anies Baswedan Sampaikan Kabar Bahagia, Anies: Alhamdulillah
Komisi XI DPR RI, Refrizal, dari Fraksi Partai PKS dalam cuitannya di akun Twitter @refrizalskb pada Kamis, 31 Desember 2020.
Mengucapkan selamat dan sukses atas berdirinya Ormas Front Persatuan Islam (FPI) dan diklaim sebagai organisasi masa Islam bersatu.
"Selamat & sukses atas berdirinya Ormas Front Persatuan Islam," tulis Refrizal seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitna akun Twitter @refrizalskb pada Jumat, 1 Januari 2020.
Selamat & sukses atas berdirinya Ormas Front Persatuan Islam.
"Ummat Islam Bersatu Tak Bisa dikalahkan" pic.twitter.com/AQ2VGbOQmV— refrizalskb (@refrizalskb) December 31, 2020
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur yang Diperankan Gisella Anastasia, Polisi: Gisel Panggil MYD ke Medan
Refrizal juga menuliskan tagline sebagai berikut :
"Ummat Islam Bersatu Tak Bisa dikalahkan"
.***