Ini Cara Kemenkes Tentukan Siapa yang Terima Vaksin COVID-19, Menkes: Penerima Panggilan Wajib Ikut

- 1 Januari 2021, 12:33 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /setkab.go.id

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya cara yang sudah disiapkan terkait siapa yang harus menerima vaksin COVID-19 duluan.

Kemenkes mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hina Dirinya, Natalius Pigai: Untuk Kakandaku, Kami Kirimkan Salam

Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” kata Menkes. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari setkab.go.id pada Jumat, 1 Januari 2021.

Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah