MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam Mahfud MD perbolehkan pendirian Front Pejuang Islam (FPI), asal lakukan beberapa hal yang menjadi ketentuan.
Ada yang betanya pada Menko Polhukam Mahfud MD tentang kebolehan mendirikan Front Pejuang Islam (FPI), maka dirinya menjawab boleh asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum.
Ha tersebut diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun twitter pribadinya pada 1 Januari 2021.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hina Dirinya, Natalius Pigai: Untuk Kakandaku, Kami Kirimkan Salam
"Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum", cuit Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Januari 2021.
Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 1, 2021
Kasus yang sama pernah terjadi dahulu, dulu partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmhsi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn dan kemudian DDII, secara hukum boleh.
"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh", cuit Mahfud MD menambahkan.
Mahfud MD juga menuliskan beberapa cintoh kasus lain, PNI yang bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh.