MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu lalu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.
Pasalnya, Pondok Pesantren milik Habib Rizieq Imam Besar FPI itu berada di areal sah milik PTPN VIII.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya berharap jika tanah tersebut dilanjutkan saja penggunaannya sebagai Pondok Pesantren.
Baca Juga: Innaa Lillahi, Putri Gus Mus Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Ulama Kharismatik Ini
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Menanggapi hal tersebut mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyalahkan sikap Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.
Hal itu diungkapkan Ferdinand melalui akun twitter miliknya pada 28 Desember 2020
Ferdinand menyebut mestinya Mahfud MD berdiri diatas aturan hukum, terlebih pada ormas yang bersebrangan dengan pemerintah.