Inilah, Penjelasan Polri Tentang Larangan Penyebaran Konten Medsos FPI

- 1 Januari 2021, 15:24 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers mengenai Maklumat Kapolri tentang kepatuhan larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Januari 2020. / Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

MANTRA SUKABUMI - Polri menegaskan tentang larangan penyebaran konten dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman dalam memahami Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci. Ini terkait dengan poin 2 huruf d itu dalam Maklumat Kapolri.

Disampaikan Irjen Pol Argo Yuwono, Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun selama tidak mengandung berita bohong (Hoax) yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA. Masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Dan Polri menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jum'at 1 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Akar Bajakah Obat Herbal Asal Kalimantan yang Konon Dapat Obati Kanker

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah. Tapi kalau mengandung semua itu, ya tidak diperbolehkan. Apalagi nanti kalau mengakses, atau mengupload, ataupun menyebarkan kembali yang dilarang, maupun yang ada tindak pidananya UU ITE, misalnya, tidak diperbolehkan," terang Argo Yuwono, Jumat 1 Januari 2021.

Argo mengatakan, maklumat Kapolri juga sama sekali tidak membredel kebebasan pers. Ia menegaskan, agar anggota Polri melaksanakan Maklumat Kapolri secara baik dan benar.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak ada memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," jelas Argo Yuwono lagi.

Baca Juga: KH. H. Hasyim Asy'ari Berikan Penjelasan Tanda-tanda Kiamat: Banyak Ahli Ibadah yang Bodoh

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah