Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Cuma Seorang pelajar

- 1 Januari 2021, 16:10 WIB
Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Cuma Seorang pelajar
Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Cuma Seorang pelajar /pmj

MANTRA SUKABUMI – Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata Cuma Seorang pelajar, Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya berhasil menciduk MDF.

MDF adalah pelaku kasus pelecehan lagu Indonesia Raya yang sempat menggegerkan dunia maya beberapa waktu lalu, karena sempat muncul dugaan dilakukan oleh warga Malaysia.

MDF ditangkap pihak kepolisian di Cianjur. MDF yang masih berstatus pelajar, merupakan pembuat dan penyebar video parodi pelecehan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Film Gratis dan Seru di BIOSKOP TRANSTV ada The Shallows dan The Frozen Ground Malam ini

Selain menangkap pelaku utama dari kasus pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer rakitan, handphone, SIM card, dan beberapa dokumen seperti Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews.com, Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, pada Jumat, 01 Januari 2021. Menurutnya, MDF telah ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, "Ya benar, pelaku sudah ditangkap," ujar Komjen Listyo

Ditangkapnya MDF merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM), yang sebelumnya telah memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu diketahui berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Dari keterangan saksi tersebut, diketahui pelaku utama pelecehan lagu Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Bela Palestina di Markas PBB, Presiden Jokowi Bikin Dunia Terpesona

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Polri pun bergerak pada Kamis, 31 Desember 2020. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Adapun dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar, dan saat ini tegah berhadapan dengan hukum dan masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- ata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah