Ternyata, Ini Alasan Ketua DPD RI LaNyalla Puji Presiden Jokowi

- 2 Januari 2021, 07:15 WIB
Ternyata, Ini Alasan Ketua DPD RI LaNyalla Puji Presiden Jokowi
Ternyata, Ini Alasan Ketua DPD RI LaNyalla Puji Presiden Jokowi /Instagram.com/@dpdri/.*/Instagram.com/@dpdri

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Kemudian, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Baca Juga: Segera Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu

Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen, termasuk untuk pengurusan SIM.

Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen. 

Penjelasan soal 'pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Hal itu berarti, biaya Rp0 yang diatur tersebut bukan hanya berlaku bagi warga tak mampu saja.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dapat Tantangan dari DPR RI, Dewan PKS Minta Menhan Serius Kawal Teritori Laut

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat," ujarnya.

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya yakni penerbitan SKCK 

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah