Belum Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Covid-19? Ayo, Segera Cek Nama Anda di Link Berikut Ini 

- 2 Januari 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi vaksin Corona yang akan diberikan kepada skala prioritas tahap pertama*/
Ilustrasi vaksin Corona yang akan diberikan kepada skala prioritas tahap pertama*/ /freepik.com/

MANTRA SUKABUMI - Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima Vaksin Covid-19 segera cek nama Anda melalui link PeduliLindungi.id.

Dengan cara mengunjungi situs tersebut masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasinya sebagai penerima vaksin Covid-19 hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, ketika akan mencoba memasukkan NIK ke kolom yang sudah tertera, hasilnya akan berupa tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksin Covid-19 gratis pada tahap pertama ini.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Dihina Natalius Pigai, A.M Hendropriyono Berikan Nasihat Cinta: Kamu Bukan Pigai yang Dulu Lagi

Aturan ini tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ NEWS. Akan tetapi, dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

Namun, sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Selain SMS, masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 bisa memeriksa di laman PeduliLindungi.id.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," ujar Budi Gunadi. 

Baca Juga: Ferdinand Komentari Video Haikal Hassan: Bangsa yang Damai Jadi Ricuh Karena Provokasi Ini

Kemudian, "Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: [email protected]." ***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah