Besok 4 Januari 2021 Cair, Login di dtks.kemensos.go.id Ini Kriteria Penerima Bansos PKH dari Kemens

- 3 Januari 2021, 15:40 WIB
Segera Cek dan Daftar Bantuan Sosial Tunai di dtks.kemensos.go.id
Segera Cek dan Daftar Bantuan Sosial Tunai di dtks.kemensos.go.id /dtks.kemensos.go.id

MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Sosial Kelauarga Harapan (Bansos PKH), akan di cairkan kepada 10 juta penerima mulai Senin, 4 Januari 2021 besok.

Bansos PKH ini disalurkan Kementrian Sosial (Kemensos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara untuk mengetaui nama anda sebagi penerima Bansos PKH ini bisa di cek dengan login di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inna Lillaahi, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Sampaikan Berita Duka, Ada Apa?

Sedangkan untuk mekanisme penyaluran Bansos PKH ini akan melalui bank Himbara yan telah ditetapkan oleh pemerintahan.

Seperti diketahui KPM sendiri, terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, disabilitas dan lansia.

Bansos PKH  ini dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama di bulan Januari 2020 ini, selanjutnya pada bulan April, Juli dan Oktober mendatang.

Menurut Mensos Risma jika hal ini sesuai arahan Presiden, karena terdapat kebutuhan untuk segera mencairkan dana Bansos ini kepada KPM di daerah. 

Selain itu, Mensos Risma berharap dengan disalurkannya dana Bansos PKH dapat berdampak signifikan untuk perputaran roda perekonomian masyarakat di setiap daerah yang masih terdampak pandemi Covid-19 hingga kini.

Selanjutnya, Mensos Risma pun berharap bantuan ini dibelanjakan masyarakat benar-benar untuk keperluan bahan sembako dan bukan malah barang yang akan merusak kesehatan.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) berikut kriteria penerima Bansos PKH:

Baca Juga: Dari Fadli Zon Hingga LaNyalla, Ini Ucapan Tokoh Politik untuk Gubernur Khofifah yang Positif Corona

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Sabu Seberat 201 Kilogram di Petamburan Milik Anggota FPI, Ini Faktanya

1. Kriteria Komponen Kesehatan

Terdiri dari Ibu hamil dan anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

2. Kriteria Komponen Pendidikan

Terdiri dari anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat, anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat, dan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdiri dari penduduk lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah