Berikut 2 Metode yang Dapat Digunakan Oleh Pelanggan untuk Klaim Subsidi Listrik PLN

- 3 Januari 2021, 18:26 WIB
Berikut 2 Metode yang Dapat Digunakan Oleh Pelanggan untuk Klaim Subsidi Listrik PLN
Berikut 2 Metode yang Dapat Digunakan Oleh Pelanggan untuk Klaim Subsidi Listrik PLN /instagram.com/@pln_id /

MANTRA SUKABUMI - Selain untuk UMKM, PLN juga memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen. Subsidi listrik tersebut diberikan bagi pengguna 450 VA dan 900 VA.

Pelanggan 450 VA digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Terdapat dua cara atau metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengklaim subsidi listrik ini. Yakni selain melalui situs resmi PLN di www. pln.co.id, juga bisa lewat aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Inilah Kriteria yang Telah di Tetapkan Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Listrik dari Pemerintah

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut ini dua metode yang dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengklaim subsidi listrik PLN.

Situs web PLN

1. Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id

2. Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x