Program Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Penuhi Syaratnya dan Ikuti Langkah untuk Mendaftar

- 4 Januari 2021, 06:40 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Penuhi Syaratnya dan Ikuti Langkah untuk Mendaftar
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Penuhi Syaratnya dan Ikuti Langkah untuk Mendaftar /Tangkapan layar prakerja.go.id/.*/Tangkapan layar prakerja.go.id

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca Juga: Innaa Lillahi, Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Meninggal Dunia, Teten Masduki: Turut Berduka Cita

Selanjutnya Mengikuti Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.
3.Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

Program Kartu Prakerja merupakan program yang bertujuan meningkatkan kualitas SDM melalui pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (skilling), peningkatan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan (upskilling), dan alih kompetensi kerja (reskilling) bagi tenaga kerja di Indonesia.

Namun, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, berdasarkan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, dilakukan refocusing Program Kartu Prakerja menjadi program semi bantuan sosial. Pasalnya, banyak pekerja yang terkena PHK atau pun dirumahkan.

Oleh karena itu, pemerintah melakukan refocusing Program Kartu Prakerja untuk digunakan sebagai jaring pengaman bagi masyarakat pada desil 40% ke atas.

Baca Juga: Kabar Bahagia, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Segera Cek Nama Penerima

Sehingga tujuan program yang semula hanya untuk peningkatan kapasitas ditambah dengan tujuan untuk membantu daya beli pekerja/buruh dan pelaku UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah juga telah melakukan perbaikan tata kelola program yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpres nomor 36 tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah