Baca Juga: Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut NU dan Muhammadiyah, Ada Apa?
Kelompok kedua, Denni menegaskan bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.
Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.
Kelompok ketiga, bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang dilansir dari situs prakerja.go.id:
Syarat mendaftar
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.
Baca Juga: Unggah Video Profil Anies Baswedan, Cuitan Geisz Chalifa 'Dibanjiri' Komentar
Baca Juga: Lama Tak Terlihat, SBY Kedapatan Sedang Masak Kupat Tahu Sendiri di Rumah Cikeas
Langkah Berikutnya Membuat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.
Mengisi Data Diri