Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Ayo Segera Penuhi Syarat dan Ikuti Langkahnya untuk Mendaftar

- 4 Januari 2021, 07:28 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Instagram @prakerja.go.id

Kelompok kedua, Denni menegaskan bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.

Kelompok ketiga, bagi yang belum terdaftar silakan mengunjungi laman resmi www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja. Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang dilansir dari situs prakerja.go.id: 

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Kabar Menggembirakan, Beasiswa Sekolah Gratis bagi SMP dan SMA hingga S2, Berikut Persyaratannya

Langkah Berikutnya Membuat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.
2. Ketikkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi (password).
3. Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.
4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.
2. Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Berhasil masuk ke akun.

Mengisi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.
3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.
4. Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca Juga: Rekomendasi iPhone Terbaik di Akhir Tahun 2020 yang Masih Layak dan Worth It

Selanjutnya Mengikuti Tes

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah