BST Rp300 Ribu Disalurkan bagi 10 Juta KMP, Begini Cara Daftarkan Diri untuk Masuk dalam DTKS

- 4 Januari 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi. Simak cara mengetahui penerima BST Rp300.000 di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi. Simak cara mengetahui penerima BST Rp300.000 di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. (Pixabay/EmAji) /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima manfaat di tahun 2021. Anggaran sebesar Rp110 triliun telah disiapkan untuk melanjutkan program perlindungan sosial, dalam APBN tahun 2021.

Dari sejumlah anggaran tersebut, sebanyak Rp45,1 triliun disiapkan untuk program kartu sembako yang akan disalurkan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM), masing-masing Rp200 ribu per bulan.

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menyiapkan Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM selama 4 triwulan. Selanjutnya, untuk bansos tunai (BST) pemerintah menyiapkan Rp12 triliun bagi 10 juta KPM, masing-masing Rp300 ribu selama 4 bulan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Hindari Sering Makan Buah Alpukat, Bahayanya Bisa Sebabkan Kerusakan Hati dan 11 Penyakit Ini

Dikutip mantrasukabumi.com dari kominfo.go.id, dalam konferensi pers setelah rapat terbatas, Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari 2021.

“Kita harapkan keluarga penerima manfaat pada awal Januari (2021) dapat menerima, baik dari PT Pos maupun bank-bank Himbara dan saya minta seluruh bank Himbara kalau dana sudah masuk rekening harus diminta segera diambil. Tidak boleh ditahan karena ini untuk memperkuat mempercepat daya beli konsumsi rumah tangga untuk mencegah dampak Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Muhadjir.

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah