MANTRA SUKABUMI – Dalam penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan.
Penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan. Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Lalu, apa saja syarat untuk satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan ?
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Refly Harun: Mudah-mudahan Hakim Dengarkan Hati Nurani
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id , bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, namun dimulai dari penentuan pemberian izin oleh Pemda atau Kanwil kantor Kemenag.
Peserta didik dapat memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (sekolah) secara bertahap, dengan ketentuan:
1. Pemda atau Kanwil atau Kantor Kemenag memberi izin;
2. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasukpersetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali; dan,