MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Adapun, penyesuaian kebijakan yaitu dengan memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah (Pemda), atau kantor wilayah (Kanwil), atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan tersebut meliputi, pemberian kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Pengakuan Gisel Soal Video Syur Sudah Diramalkan Sebelumnya oleh Denny Darko
Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
Adapun, zonasi atau peta risiko daerah dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka merupakan kewenangan pemda.
Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya