Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menetapkan pemberian izin pembelajaran tatap muka dalam satu wilayah kabupaten atau kota secara serentak atau bertahap, per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.
Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara serentak, artinya pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka langsung untuk semua kecamatan atau desa atau kelurahan yang berada di dalam kabupaten atau kota tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu, Diharamkan Kaum Laki-laki dari Umat Rasullulah SAW Masuk Kamar Mandi di Akhir Zaman
Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara bertahap, adalah izin pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi kepada sebagian kecamatan atau desa atau kelurahan terlebih dahulu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan atau desa atau kelurahan.***