Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Refly Harun: Mudah-mudahan Hakim Dengarkan Hati Nurani

- 5 Januari 2021, 09:15 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Refly Harun: Mudah-mudahan Hakim Dengarkan Hati Nurani
Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Refly Harun: Mudah-mudahan Hakim Dengarkan Hati Nurani /Instagram.com/@reflyharun/.*/Instagram.com/ @reflyharun.

MANTRA SUKABUMI - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh penguasa hukum Habib Rizieq Shihab yang di agendakan kemarin Senin 4 Januari 2021 membuat Refly Harun berkomentar.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengamat politik Refly Harun menyampaikan kepada hakim sidang habib Rizieq Shihab mudah mudahan beliau mendengarkan kata hati nurani mereka yang ingin keadilan.

"Ada banyak alasan sebenarnya untuk paling tidak mengabulkan permohonan ini baik keseluruhan maupun sebagian, mudah mudahan hakim Praperadilan Mendengarkan Hati Nurani mereka yang ingin keadilan", ucap Refly Harun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam unggahan video kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya

"Keadilan terhadap Habib Rizieq keadilan terhadap proses hukum, agar proses hukum tidak dipasarkan atau tidak sekedar untuk menyetop, memenjarakan atau menahan orang yang sebenarnya", ucap selanjutnya.

Seperti kita ketahui, Habib Rizieq Shihab dengan kuasa hukumnya mengajukan 7 permohonan praperadilan yang mana sebagai berikut.

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah