Mulai Januari 2021, Program Kartu Sembako Rp200 Ribu bagi KPM Disalurkan Melalui Bank Himbara

- 7 Januari 2021, 17:04 WIB
BPNT, Program Kartu Sembako
BPNT, Program Kartu Sembako /Twitter/Kementerian Sosial RI/@KemensosRI/

MANTRA SUKABUMI - Pada bulan Januari 2021, Program Kartu Sembako akan disalurkan kepada Rp18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sekitar Rp3,76 triliun.

Program Kartu Sembako atau bantuan pangan non-tunai menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp45,12 triliun.

Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Ulama dan Habib se Provinsi Banten Deklarasikan FPI Baru, Faizal: Awal Tahun Muncul Gerakan FPI

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Hindari Gunakan HP Seperti Ini, Berbahaya! Bisa Sebabkan Kebutaan Hingga Picu Risiko Kanker Mata

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Baca Juga: Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai, melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) kartu Indonesia sehat (KIS), dan mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Lalu, masukkan kode captcha untuk konfirmasi. Cari ‘keterangan bansos’, maka data Anda akan ditampilkan di aplikasi.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input.

Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos.

Baca Juga: Mengejutkan, Novel Baswedan Tiba-tiba Sebut Ciri Lembaga Tidak Jalankan Mandat, Ada Apa?

Publik hanya dapat mengakses rekapitulasi dan progres pemutakhiran. Untuk menu login hanya diberikan kepada pemangku kepentingan agar kerahasiaan informasi terjaga.

Yang pasti, aplikasi ini bukan format untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

Adapun, jika merasa belum yakin Anda bisa secara langsung dapat menanyakan kepada dinas sosial kabupaten atau kota setempat mengenai ketersediaan data.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah