Segera Cek Nama Anda dengan Login di www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Januari Cair

- 11 Januari 2021, 11:50 WIB
Segera Cek Nama Anda dengan Login di www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Januari Cair
Segera Cek Nama Anda dengan Login di www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bulan Januari Cair /Tangkapan layar Kemnaker.go.id/.*/Tangkapan layar Kemnaker.go.id

 

MANTRA SUKABUMI - Program BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan bulan ini, segara cek nama anda melalui Login www.kemnaker.go.id

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah dalam membantu buruh/karyawan swasta yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini, oleh karena itulah pemerintah melalui kemnaker kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Baca Juga: Heboh Diduga Foto Pesawat SJ 182 Sebelum ke Laut, Ali Mochtar Ngabalin: Temani Mereka Semua

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama resmi Kemnaker.go.id, BLT ini diajukan Kemnaker kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan pada bulan Januari 2021.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah berjalan hingga termin 2. Kabar baiknya, dana BSU dapat cair bulan ini melalui salah satu anggaran PEN.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Akhirnya Berikan Klarifikasi: Maafkan Saya Tidak Ada Niat Sebarkan yang Salah

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ceramah Berapi-api, Ferdinand: Mungkin Calon Kepala Daerah yang Didukungnya Kalah

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: SBY Dihina oleh Guru Besar USU, Kepala Bakomstra: Kasihan Jokowi

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah