Hukum Pidana bagi Penyebar Berita Hoax Vaksinasi Covid-19, Muannas: Proses Hukum Aja

- 13 Januari 2021, 18:49 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid //Twitter //@muannas_alaidid

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melakukan vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka dan Presiden Jokowi sebagai penerima vaksin pertama pada Rabu, 13 Januari 2021.

Menyikapi proses vaksinasi Covid-19, Muannas Alaidid membagikan video detik-detik Presiden Jokowi sebagai penerima vaksin Covid-19 di Istana Merdeka.

Detik-detik proses penyuntikan vaksin Covid-19 di Istana terlihat jika vaksinator sangat gugup saat menyuntikkan vaksin kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Bagikan Video Joko Widodo Divaksin, Muannas: Proses Hukum Bila Ada Pihak Sebarkan Berita Bohong

Muannas Alaidid juga menyampaikan jika sampai ada yang menyebarkan berita bohong atau hoax terkait vaksinasi lebih baik diproses hukum.

Dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @muannas_alaidid pada Rabu, 13 Januari 2021, walaupun tangannya (Dokter yang menyuntik Joko Widodo) bergetar, dalam video tersebut juga terlihat bahwa tidak ada pendarahan di bekas suntikan di lengan Joko Widodo. 

Muannas Alaidid mengatakan, bahwa Jika ada yang menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19, lebih baik diproses hukum. 

"Proses hukum aja bila ada pihak2 yg menyebarkan berita bohong vaksin covid-19 dg Ps. 14/15 UU No. 1 Th46 Tentang Hukum Pidana,” ujar Muannas.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah