Terbukti Langgar Kode Etik Arief Budiman di Pecat DKPP dari Jabatan Ketua KPU RI

- 13 Januari 2021, 21:06 WIB
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU.
DKPP menjatuhkan sanksi memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. /Boyke Ledy Watra/Antara

 

MANTRA SUKABUMI - Kabar mengejutkan datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang secara virtual resmi menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yang di yakini melanggar kode etik dengan di berhentikan dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman sebagai ketua KPU RI telah melanggar kode etik dengan menyalah gunakan jabatan sebagai Ketua KPU RI.

DKPP memberhentikan Arief Budiman bukan tanpa alasan, di antaranya Ketika menjadi Ketua KPU RI Arief Budiman terbukti mengantarkan salah satu anggota KPU RI yang sudah diberhentikan oleh DKPP karena melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu ke PTUN untuk menggugat Kepres yang memberhentiakn Evi Novida Ginting Manik.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Zaman SBY Cari Aman, Kini Jokowi Bekerja Sangat Keras Perbaikan

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Rabu, 13 Januari 2021.

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Arief Budiman dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah