Katmoko: 5 Provinsi ini Tidak Mengajukan Formasi Guru untuk PPPK, Berikut Data Provinsinya

- 18 Januari 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi. FGHBSN mengingatkan tujuan rekrutmen 1 juta Guru PPPK itu untuk menyelesaikan masalah
Ilustrasi. FGHBSN mengingatkan tujuan rekrutmen 1 juta Guru PPPK itu untuk menyelesaikan masalah /Pikiran Rakyat/ Ade Mamad

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana akan mengangkat guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1 juta formasi.

Proses pengajuan dari Pemerintah Daerah (pemda) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah ditutup pada 31 Desember 2020 lalu.

Sekarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait sedang melakukan finalisasi data usulan daerah. Dari data yang masuk, ada lima provinsi yang tidak mengajukan formasi Guru untuk PPPK.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Hadirkan ShopeePay di Gerai Usaha

Baca Juga: Tiba-tiba Anak SBY Temui Komjen Pol Listyo Sigit, AHY: Saya Berharap pada Polri

"yang tidak mengusulkan sama sekali, ada lima provinsi dan 72 kabupaten/kota." demikian diungkapkan plt Asdep perencanaan dan pengadaan SDM aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo pada rapat dengar pendapat bersama komisi X DPR RI, seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Senin, 18 Januari 2021.

Lima Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat.

"Pihak kementerian telah menerima usulan kebutuhan guru dari pemda seluruh Indonesia. Dari data 28 Provinsi dan 379 Kabupaten/kota dengan jumlah usulan 489.664," tambahnya.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Ini 10 Bahaya Sering Makan Gorengan di Waktu Sarapan

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah