Wapres Ma’ruf Amin Canangkan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvaselen, Ini Syarat Pendonor

- 19 Januari 2021, 07:15 WIB
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin /Instagram.com/@kyai_marufamin

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari Ini 19 Januari 2020, Al Lakukan Apapun untuk Andin

Baca Juga: Wendy Cagur Tiba-tiba Sampaikan Kabar duka: Inaalillahi, Semoga Diterima Segala Amal Ibadahnya

Berdasarkan pemaparan resmi dari laman UGM pada 1 Juli 2020, terapi plasma darah atau terapi konvalesen (convalescent) saat ini menjadi salah satu terapi alternatif dalam mengobati pasien positif Covid-19 di sejumlah negara.

Dalam pengobatan pasien Covid-19, terapi dilakukan dengan menggunakan plasma darah pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh. Plasma darah yang terdapat antibodi tersebut ditransfusikan ke pasien Covid-19 yang masih sakit.

Sejumlah syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan transfusi konvaselen, disamping syarat umum untuk transfusi darah. Syarat khusus tersebut salah satunya pendonor merupakan pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh. Berikutnya, pendonor harus terbukti memiliki antibodi terhadap Covid-19 dalam kadar yang cukup.

Baca Juga: Unik, dalam Video Kunjungan Presiden Jokowi di Kalimantan, Ada Warga Berbaju Prabowo Sandi

Pengambilan plasma, disebutkan pakar UGM, lebih baik dilakukan pada pendonor yang merupakan pasien Covid-19 yang sudah sehat dan berjenis kelamin laki-laki karena tidak memiliki antigen HLA. Sebab, antigen HLA dapat menimbulkan reaksi atau masalah bagi penerima donor.

Sumardi menambahkan terapi plasma konvaselen tidak diberikan kepada semua pasien positif Covid-19. Terapi ini hanya diberikan untuk pasien dengan gejala berat atau kondisi kritis.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah