MANTRA SUKABUMI - Pada Kamis, 21 Januari 2021, malam pukul 22.00 WIB, Anggota Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap koruptor yang sebelumnya sempat buron sejak tahun 2015 lalu.
Adapun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) diantaranya terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, Tim Tabur Kejaksaan sukses meringkus terpidana mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nurdiana yang merupakan koruptor kegiatan fiktif di Kemenkes.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Lama Tak Muncul, Rieke Diah Pitaloka Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Innalillahi
Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, tanggal 22 Januari 2021, bahwa lebih jauh Ashari menuturkan Nurdiana dibekuk di kawasan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Adapun melakukan perbuatan pidana, Nurdiana merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan di Kemenkes.
Ashari juga menyebutkan bahwa, Nurdiana sebagai terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Hanya Picu Penyakit Jantung, Ternyata Makan Buah Durian Bisa Sebabkan 4 Bahaya Ini