MANTRA SUKABUMI - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Segei Kosenko warga negara Rusia dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan Sergei kedapatan menggelar pesta tanpa protokol kesehatan. WNA Rusia tersebut juga sempat viral karena aksinya terjun ke laut dengan sepeda motor.
"Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi," ungkap Jamruli di Bali, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJNews pada Minggu, 24 Januari 2021.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Terhadap Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," sambungnya.
Menurut Jamaruli Segio masuk ke Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2021 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) bandara soekarno hatta dengan visa kunjungan.
Baca Juga: Anies Baswedan: Kekuatan Seorang Presiden adalah Menekan, itulah Modernnya Presiden
Baca Juga: Tanggapi Kasus Siswi Non Muslim Pakai Jilbab, Haikal Hassan: Itu Langgar Konstitusi