Siap-siap, Akan Diberlakukan Pajak Atas Hasil Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Mulai Februari

- 29 Januari 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak.
Ilustrasi isi pulsa, mulai 1 Februari 2021 penjualan pulsa, voucher dikenai pajak. /Pexels

MANTRA SUKABUMI – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucer.

Siap-siap, mulai 1 Februari 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan selanjutnya diundangkan pada tanggal 22 Januari 2021.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip di Jakarta,seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Jumat, 29 Januari 2021.

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x