Dia menyampaikan bahwa undang-undang ini lahir sebelum Anies Baswedan jadi Gubernur.
"UU Pemilu nomor 10/2016 lahir sebelum Anies jadi Gubernur," imbuhnya.
Baca Juga: Tanggapi Revisi Undang-undang Pemilu, Ferdinand: Itu Kepentingan Demi Sedikit Orang
Baca Juga: Ditanya Soal Abu Janda, Nusron Wahid: Saya Tidak Kenal, Tidak Pernah Bertemu
Undang-undang pemilu ini lahir untuk melahirkan konsep pemilu yang baku bagi bangsa Indonesia.
"UU itu untuk melahirkan konsep pemilu yang baku bagi bangsa kita." pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa mayoritas partai politik yang ada diparlemen menolak revisi undang-undang pemilu, alasannya saat ini pemerintah maaih konsen menangani covid-19.
Hanya dua partai politik yang menyatakan setuju dengan revisi undang-undang pemilu yaitu Demokrat dan PKS, satu partai politik yang belum menentukan sikapnya yaitu Nasdem.***