Abu Janda Penuhi Panggilan Bareskrim, Brigjen Slamet: Jadi Saksi Terlapor Atas Dua Laporan yang Berbeda

- 1 Februari 2021, 19:10 WIB
Brigjen SlametUliandi
Brigjen SlametUliandi /

 

MANTRA SUKABUMI - Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri menjadi saksi terlapor dalam kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh KNPI.

"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Senin 1 Februari 2021.

Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Cendikiawan Indonesia Meninggal Dunia, Rizal Ramli: Innalillahi, Kemarin Masih WA an

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman ANTARA, Abu Janda menjadi saksi terlapor dalam dua kasus yang berbeda dengan pelapor KNPI.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.

Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Kedua, Permadi Arya dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Baca Juga: Dunia Artis Kembali Berduka, Diduga Covid-19, Soraya Abdullah Balfas Meninggal Dunia

Baca Juga: Kapolri Kunjungi KASAU, Jenderal Sigit: Harap Sinergitas dengan TNI AU Tegakkan Disiplin Prokes

Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.

Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.

Laporan kedua, Abu Janda di persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Permadi Arya yang akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas dua laporan yang ditujukan kepada Abu Janda.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah