Waketum MUI Tak Sepakat Soal SKB 3 Menteri, Ferdinand: Soal Seragam Itu Sudah Benar Jangan Diusik

- 5 Februari 2021, 15:10 WIB
Giliran Natalius Pigai Diduga Hina Suku Jawa, Ferdinand Hutahaen: Jangan Membakar Permusuhan Antar Suku
Giliran Natalius Pigai Diduga Hina Suku Jawa, Ferdinand Hutahaen: Jangan Membakar Permusuhan Antar Suku /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean.

 

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak sepakat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah.

Dalam hal ini, mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut, ia mengatakan bahwa soal seragam itu sudah benar dan jangan diusik.

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean juga mengatakan bahwa bangsa Indonesia ini dengan Pancasila sebagai ideologi.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Dapat Penghargaan Heroes 2021 dari TUMI, Ferdinand: Anies Baswedan Tak Bangun Apa-apa

Disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 5 Februari 2021.

"Wahai pak Abas, ini bangsa Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan landasan kebangsaanya dengan keragaman budaya lokal yang luhur," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Jum'at 5 Februari 2021.

Sekali lagi Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa keputusan SKB 3 Menteri tersebut sudah benar dan jangan di usik.

"Maka yang namanya status negeri, negara, harus bisa diterima semua pihak, soal seragam itu sudah benar, jangan di usik," tulis selanjutnya.

Baca Juga: Usai Dikabarkan Batal Nikah, Ayu Ting Ting Unggah Foto Bersama Sosok ini: Kesayangan

Seperti kita ketahui bersama, Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Serta Menteri Agama melakukan Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Terbitkan 6 Keputusan Terkait Penggunaan Atribut Sekolah.

Salah satunya yakni tentang pelarangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta sekolah negeri mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama tertentu.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah