MANTRA SUKABUMI – Pengumuman mengenai BLT UMKM Rp2,4 Juta telah di umumkan Bank BRI melalui akun instagram resminya.
Kemenkopukm telah memberi kepercayaan kepada bank penyalur yaitu Bank BRI untuk menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
BLT UMKM Rp2,4 Juta adalah bantuan untuk pelaku usaha mikro untuk nasabah maupun non nasabah BRI.
Baca Juga: BRI Umumkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 Cair, Segera Cek Nama Anda disini
Baca Juga: Segera Login eform BRI Untuk Cek Data BLT Banpres BPUM Rp2,4 Juta, Cukup Input NIK eKTP Saja
Sebagai penerima anda bisa langsung masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum Jika nama tercantum, maka otomatis anda lolos.
Disampaikan melalui akun resmi BRI, "Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021,” tulis akun @bankbri_id
Dan apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun step dan Langkah mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:
1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
2.Isi nomor NIK KTP
3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan
4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiryw
5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.
Baca Juga: Hore! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu per Bulan dari Kemensos, Simak Cara Pencairan Dana Bantuan
Baca Juga: BRI Umumkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Februari 2021 Cair, Segera Cek Nama Anda disini
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.***