Polri Tak Ungkap Kematian Ustadz Maaher At-Thuwalibi, Ferdinand: Saya Percaya Atas Keteranganya

- 9 Februari 2021, 16:48 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Tangkapan layar Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

 

MANTRA SUKABUMI - Polri tak ungkap penyakit almarhum Ustadz Maaher At-Thuwalibi karena terlalu sensitif dan akan membuat nama keluarga tercoreng.

Dalam hal ini, mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa ia percaya atas keterangan polri.

Tak hanya itu, Ferdinand Hutahaean meminta agar semua tidak percaya dengan postingan-postingan yang propaganda.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Disampaikan langsung oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter milik pribadinya @FerdinandHutahaean3 pada Selasa 9 Februari 2021.

"Polri Tak Ungkap Penyakit Ustadz Maaher Sensitif, Bisa Coreng Nama Keluarga," tulis Ferdinand, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @FerdinandHutahaean3 pada Selasa 9 Februari 2021.

Oleh karenanya Ferdinand Hutahaean percaya akan keterangan polri soal penyebab kematian almarhum ustadz Maaher At-Thuwalibi.

"Saya percaya keterangan Polri soal penyebab kematian Maher," tulis selanjutnya.

Lebih lanjut Ferdinand Hutahaean meminta agar semua jangan mempercayai komentar-komentar yang menyudutkan polri.

Baca Juga: Tegas, Menhan Prabowo Subianto: Kalau Tak Bisa Bantu Orang, Jangan Buat Orang Susah

"Untuk itu jauhi dan jangan percaya komentar-komentar yang provokatif seperti komentar Novel Baswedan yang cenderung menyudutkan Polri," pungkasnya.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah