MANTRA SUKABUMI – Pemberian BLT Desa selama satu tahun penuh atau dua belas bulan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di tahun 2021 ini disalurkan setiap bulan dengan jumlah Rp300.000 per bulan dan nama penerima BLT Desa bisa dicek secara mandiri oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui laman Sistem Informasi Desa.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, termuat kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, yaitu:
Baca Juga: Bikin Ketagihan, Inilah Resep Oseng Daun Singkong Sambal Terasi
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
2. Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dann program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Jika KPM BLT Desa merupakan petani, maka bantuan yang diperoleh dapat digunakan untuk membeli pupuk.
Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemulihan ekonomi dan sektor priotitas di Desa, termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid-19.