Cukup Bawa KTP Atau Kartu Keluarga untuk Cairkan BST Emak-emak Rumah Tangga

- 10 Februari 2021, 16:55 WIB
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 8 Januari 2021. Kantor Pos Gorontalo akan menyalurkan BST program Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu kepada 60.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo.
Seorang petugas memotret warga yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos, Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 8 Januari 2021. Kantor Pos Gorontalo akan menyalurkan BST program Kementerian Sosial sebesar Rp300 ribu kepada 60.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kabupaten dan satu kota di Gorontalo. /Adiwinata Solihin/ANTARAFOTO

MANTRA SUKABUMI - Sebagaimana telah dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Tak main-main, program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun.

Inilah bukti nyata pemerintah berpihak pada rakyat, semoga bantuan yang diberikan pemerintah berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat.

Akhirnya Emak-emak ibu rumah tangga bisa bernafas lega karena akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Cara pencairannya cukup dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk mencairkan dana BST tersebut.

Apabila masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek nama pemerima BST bisa di cek secara online di DTKS Kementerian Sosial RI dengan cara sebagai berikut :

1. Klik atau buka halaman browser dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan
3. Masukkan nomor peserta dari ID yang dipilih atau nomor NIK Anda.
4. Masukkan nama sesuai dengan tanda peserta atau NIK
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam chapta
6. Lalu, Anda bisa mengecek pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang di input.

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x