MANTRA SUKABUMI - Sebagaimana telah dicanangkan Presiden Joko Widodo beberapa bulan yang lalu, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Tak main-main, program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun.
Inilah bukti nyata pemerintah berpihak pada rakyat, semoga bantuan yang diberikan pemerintah berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat.
Akhirnya Emak-emak ibu rumah tangga bisa bernafas lega karena akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Cara pencairannya cukup dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk mencairkan dana BST tersebut.
Apabila masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek nama pemerima BST bisa di cek secara online di DTKS Kementerian Sosial RI dengan cara sebagai berikut :
1. Klik atau buka halaman browser dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID peserta yang Anda inginkan
3. Masukkan nomor peserta dari ID yang dipilih atau nomor NIK Anda.
4. Masukkan nama sesuai dengan tanda peserta atau NIK
5. Masukkan dua kata yang tertera dalam chapta
6. Lalu, Anda bisa mengecek pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang di input.