BLT BPJS, Data Pekerja yang Tidak Tervalidasi Padahal Secara Profil Sudah Penuhi Syarat Penerima BSU

- 10 Februari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), didasarkan pada data yang diberikan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, jika ada pekerja yang tidak tervalidasi padahal secara profil sudah memenuhi persyaratan maka pemberi kerja dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apakah ada sarana atau akses pengaduan masyarakat jika ternyata ditemukan kesalahan dalam penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ?

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, terkait BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, akses pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Adapun persyaratan untuk menerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

1 Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2 Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah