MANTRA SUKABUMI - Hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga, disepakati untuk Penambahan Jumlah Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya hanya 13.870.496 orang, kemudian jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang.
Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun. Lalu siapa yang berhak memperoleh insentif ini?
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, berikut yang berhak memperoleh insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang berhak mendapat insentif BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Total yang akan mendapatkan bantuan adalah 13,8 juta. Jumlah ini sudah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.