3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal
4 Pekerja/Buruh penerima Upah;
5 Memiliki rekening bank yang aktif;
6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat diajukan sebagai penerima bantuan subsidi upah sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.***