BLT BPJS, Data Pekerja yang Tidak Tervalidasi Padahal Secara Profil Sudah Penuhi Syarat Penerima BSU

- 10 Februari 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

3 Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Kabar Gembira, Tahun 2021 Kemenag dan Kemdikbud Akan Perpanjang Diskon Uang Kuliah Tunggal

4 Pekerja/Buruh penerima Upah;

5 Memiliki rekening bank yang aktif;

6 Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Pekerja dapat meminta kepada perusahaan untuk dapat diajukan sebagai penerima bantuan subsidi upah sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah