MANTRA SUKABUMI - Mahasiswa di Seluruh Indonesia patut berbangga dan bahagia, karena pemerintah akan memperpanjang pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini sudah dilaksanakan oleh Kemenag dan Kemendikbud.
Pengurangan atau diskon UKT ini untuk mengurangi beban mahasiswa yang terkena imbas pandemi Covid-19 agar tetap kuliah walaupun dimasa yang sangat sulit ini.
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.
Rencana ini diungkapkan Direktur Diktis Suyitno dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-indonesia.“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," ujar Direktur Diktis Suyitno, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenag.go.id.
Sama seperti tahun sebelumnya, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19. "Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.
Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini. Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Anak Sekolah Rp. 3,4 Juta? Simak Cara Daftarnya