Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Kemnaker Soal Sisa Anggaran BSU

- 11 Februari 2021, 18:40 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto
BSU BPJS Ketenagakerjaan. Foto /ilustrasi/iNSulteng.com

MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sementara dihentikan.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan, masih menyisakan sebanyak 294.160 orang yang masih belum terima bantuan.

Adapun, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, menyampaikan behwa sisa anggaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum tersalurkan, telah dikembalikan ke kas Negara.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Segera Cair Bantuan Rp3 Juta untuk Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021 dari Kemnaker, Begini Penyalurannya!

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Tri Retno, melalui Siaran Pers, Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal 11 Februari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur,” sambungnya.

“Mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tegasnya.

Tri Retno juga menyampaikan, bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x