MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama empat bulan kepada pekerja untuk tahun 2021, belum ada rencana program serupa akan diadakan.
Sebelumya Kemnaker telah menyampaikan sebanyak 294.160 orang masih belum terima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun dalam APBN 2021 tidak dimuat anggaran untuk bantuan tersebut.
Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk dilanjutkan atau dengan bentuk lain. Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 11 Februari 2021, berikut program yang disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :
Bantuan Subsidi Upah BSU untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.
Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.