BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Dua Kali Transfer Selama Empat Bulan, Berikut Jumlah Penerima Per Termin

- 11 Februari 2021, 17:45 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan /prfmnews.id

MANTRA SUKABUMI – BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu disalurkan dalam dua kali transfer kepada setiap penerima manfaat selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta.

Penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan September-Desember 2020.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima, sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 11 Februari 2021, bahwa data penerima bantuan pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebelum dikirimkan ke Kemnaker.

Jika pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahwasannya Kemnaker menerima pengembalian BSU melalui penyetoran kembali ke rekening pemerintah lainnya (RPL), tanpa dikenakan biaya transfer.

Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk sarana pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah ini, Keluhan dan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah