Segera Cair Bantuan Rp3,55 Juta Pengganti BLT Subsidi Gaji 2021, Daftar hanya dengan KTP dan KK, Cek Disini

- 12 Februari 2021, 06:05 WIB
Kartu Prakerja sebagai program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan siapkan insentif Rp3,55 juta bagi pekerja
Kartu Prakerja sebagai program pengganti Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan siapkan insentif Rp3,55 juta bagi pekerja /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

MANTRA SUKABUMI - Tahun 2021, Pemerintah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah fokus pada program kartu Prakerja gelombang 12.

Program kartu prakerja Gelombang 12 rencananya akan menjadi program bantuan pengganti dari BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan dan akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini.

Namun, berbeda dengan BLT Subsidi Gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan, program kartu prakerja Gelombang 12 ini hanya bisa diakses melalui www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Tanggapi Cuitan HNW, Ferdinand: Saya Baru Tahu Ternyata Kalian Semua Lemah

Sebagaiamana dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA News, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 ini.

Program kartu prakerja Gelombang 12 ink menjadi fokus utama Pemerintah dalam alokasi APBN 2021.

Menurut informasi yang diterima mantrasukabumi.com, bahwa pembukaan Prakerja gelombang 12 dijadwalkan jika tahap gelombang 11 telah selesai.

Dibukanya Prakerja gelombang 12 ini bertujuan sebagai prinsip pemerataan dikarenakan masih banyak peserta yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan.

Adapun syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun ini dapat disimak dibawah ini.

Baca Juga: Gawat, Nino Tahu Rahasia Elsa, Reyna Cemaskan Keadaan Andin dan Al, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Masyarakat yang belum memiliki kesempatan mengikuti pelatihan bisa memahami persyaratan berikut:

1. WNI

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Berikut cara daftar di situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

Baca Juga: Tak Ada Harapan untuk Kembali, Hubungan Andin dan Al Renggang Gegara Rafael, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini

Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

Seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk lolos di pelatihan, terutama masyarakat yang tidak termasuk golongan berikut ini, memiliki kesempatan besar untuk lolos:

1. Bukan Pejabat Negara

2. Bukanlah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Bukanlah Aparatur Sipil Negara.

4. Bukanlah Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

5. Bukanlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Bukanlah seorang Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Diduga Pemeran Video Syur 14 Detik, Gabriella Larasati Kunci Kolom komentar Instagramnya

7. Bukanlah Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah