MANTRA SUKABUMI - Laporan terkait Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) masih berlanjut.
Din Syamsuddin dilaporkan atas dugaan radikalisme oleh GAR-ITB dan kemudian menjadi polemik baru.
Namun laporan yang dilayangkan oleh GAR-ITB itu dipertegas oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD bahwa Din Syamsuddin tidak akan diproses hukum.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Awas, Jangan Konsumsi Minuman ini Secara Rutin karena Efek Sampingnya Sangat Berbahaya
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi tudingan radikal terhadap Din Syamsuddin oleh Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta, Minggu.
"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranwes pada Minggun, 14 Februari 2021.
Dia menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.