Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta

- 15 Februari 2021, 21:52 WIB
Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta./*
Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta./* /Instagram.com/@bangariza

MANTRA SUKABUMI - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan terkait sangsi bagi masyarakatnya yang menolak program vaksinasi Covid-19.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 Juta.

Ia juga menegaskan, jika sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

 Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Dituduh Tidak Sopan Terhadap Jusuf Kalla, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Lupa Ingatan, Makanya Butuh Guru

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza Patria, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Senin, 15 Februari 2021.

Lebih lanjut Riza juga menekankan bahwa, masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19 pada saat vaksinasi.

Selain sudah dipersiapkan, hal ini juga merupakan sebagai bentuk untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x