Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta

- 15 Februari 2021, 21:52 WIB
Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta./*
Wajib Tahu, Warga DKI Jakarta Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 juta./* /Instagram.com/@bangariza

MANTRA SUKABUMI - Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan terkait sangsi bagi masyarakatnya yang menolak program vaksinasi Covid-19.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa, bagi warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sebesar Rp5 Juta.

Ia juga menegaskan, jika sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.

 Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Dituduh Tidak Sopan Terhadap Jusuf Kalla, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Lupa Ingatan, Makanya Butuh Guru

"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, nggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza Patria, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Senin, 15 Februari 2021.

Lebih lanjut Riza juga menekankan bahwa, masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19 pada saat vaksinasi.

Selain sudah dipersiapkan, hal ini juga merupakan sebagai bentuk untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Putra Pasha Ungu Kiesha Alvaro Pamer Foto Mesra Bersama Saskia Chadwick, Netizen: OMG

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tiba-tiba Staf Pribadi SBY Sampaikan Berita Duka

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. 

Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.

Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Adapun bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)".***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah