Kapolri Jendral Listyo Sigit Berjanji Akan Selektif dalam Terapkan UU ITE Cegah Anggapan Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 06:40 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Berjanji Akan Selektif dalam Terapkan UU ITE, Guna Cegah Anggapan Kriminalisasi./*
Kapolri Jendral Listyo Sigit Berjanji Akan Selektif dalam Terapkan UU ITE, Guna Cegah Anggapan Kriminalisasi./* /Yusup/ Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

MANTRA SUKABUMI – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan salah satu Undang-undang yang dirancang untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum untuk pengguna Teknologi Informasi.

Namun baru-baru ini UU ITT dinilai menjadi Undang-undang yang digunakan untuk mengkriminalisai bahkan dianggap memiliki pasal-pasal karet.

Dalam Rapim TNI-Polri 2021 yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, dalam acara ini Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Ia akan berjanji akan selektif dalam terapkan UU ITE.

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Baca Juga: Dituduh Tidak Sopan Terhadap Jusuf Kalla, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Lupa Ingatan, Makanya Butuh Guru

Dalam melakukan hal ini pihak Polri guna sejalan dengan Pemerintah yang pada sebelumnya telah membolehkan masyarakat untuk melakukan kritik dan saran.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri 2021, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 16 Februari 2021.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa Kapolri beserta jajaranya akan lebih mengutamakan dan mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan melakukan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga dalam penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Namun pihaknya akan mengingatkan netizen atau warganet untuk selalu tetap mematuhi aturan yang baik dan benar serta tidak lupa untuk menggunakan etika yang berlaku dalam bermedia sosial.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah