MANTRA SUKABUMI - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang etika informasi di dunia maya. Sudah banyak warga yang laporan ke pihak berwajib terkait UU ITE. Sikapi hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan kepada Kapolri untuk terjemahkan dengan hati-hati.
Dengan adanya undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, diharapkan setiap warga yang menggunakan dunia maya bisa lebih bijak. Presiden Jokowi juga menyampaikan agar hati-hati dalam menterjemahkannya.
Presiden Jokowi memerintahkan kepada kepolisian terutama Kapolri untuk terjemahkan dengan hati-hati terkait laporan warga tentang UU ITE.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Kembali Buat Heboh, Denise Chariesta Joget Tanpa Bra, Netizen: Semoga Cepat Sembuh
Sikapi laporan warga dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya, Presiden Jokowi berharap Kapolri dapat terjemahkan laporan tersebut dengan hati-hati, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuuitan akun twitter resmi @Jokowi, Selasa, 16 Februari 2021.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ucap Jokowi.
Udah bnyk korbannya Pak @jokowi kenapa br skrg hal ini Bpk bahas didepan publik,marwah hukum akhir2 ini samakin buruk bahkn yg terburuk dibnding bbrp dekade belakgn,itu ditandai dgn anjloknya indek demokrsi dinegri ini,sjarh telah dicatat,bpk ada andil didalamnya..!— Ri an (@reyzhan_adla) February 16, 2021
Presiden Jokowi perintahkan pihak kepolisian untuk lebih hati-hati dan selektif dalam menyikapi segala laporan warga terkait UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," kata presiden Jokowi.